DJP Sasar Wajib Pajak Baru, Manfaatkan Data Nomor Plat Kendaraan hingga Rekening Bank
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperketat pengawasan kepatuhan dengan membidik para wajib pajak baru
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperketat pengawasan kepatuhan dengan membidik para wajib pajak baru atau masyarakat yang belum terdaftar dalam sistem data perpajakan resmi.
Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, per tanggal 15 Juli 2026.
Melalui aturan baru ini, pengawasan terhadap kelompok masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak akan dimasukkan secara khusus ke dalam instrumen Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE).
"DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan," tulis SE Dirjen Pajak, dikutip Minggu (19/7/2026).
Proses penelusuran ini diawali dari tahapan perencanaan pengawasan melalui perumusan strategi dan penyusunan DPE, yang keseluruhannya diselaraskan dengan fungsi dari Komite Kepatuhan perpajakan.
Dalam teknis pelaksanaannya di lapangan, Kepala Seksi Pengawasan yang membidangi wilayah terkait akan menyusun formasi usulan Tim Pengawasan Perpajakan untuk mengeksekusi subjek hukum yang tertera di dalam DPE.
Tim khusus ini memiliki struktur kerja formal yang terdiri atas satu orang supervisor, satu ketua tim yang diisi oleh Account Representative (AR) atau petugas DJP yang memegang peta zona lokasi wajib pajak, serta satu anggota tim yang merupakan rekan AR dalam seksi pengawasan yang sama.
Tim pengawas ini diwajibkan melakukan langkah persiapan matang guna memahami kompilasi data dan keterangan profil, pemetaan posisi risiko, hingga rekam jejak keuangan calon wajib pajak yang mencakup komponen pendapatan (income), biaya (cost), aset (asset), kewajiban utang (liability), serta modal (equity) pada Sistem Administrasi Pengawasan DJP.
Untuk melancarkan proses identifikasi dini tersebut, tim pengawas diberikan wewenang penuh untuk mengajukan permintaan dukungan informasi berkas eksternal.
Dukungan data ini berupa permohonan pasokan data dari pihak ketiga, penarikan bukti keterangan, bantuan penilaian khusus untuk kepentingan pajak, hingga penarikan akses data pada Sistem Administrasi Pengawasan DJP yang melibatkan instansi terkait.
Saat proses pengumpulan data berlangsung di lapangan, petugas perpajakan diwajibkan mengamankan informasi identitas objek pajak yang bernilai ekonomis.
Data sensitif yang disasar meliputi nomor pelat kendaraan bermotor, nomor sertifikat kepemilikan tanah, nomor rekening perbankan, hingga berkas nomor akta jual beli jika dokumen tersebut tersedia.
Sebagai langkah penindakan lanjutan, Kepala KPP Pratama akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang bersandar pada temuan data pendapatan hingga modal dari wajib pajak yang belum terdaftar tersebut.
Setelah surat resmi dilemparkan, calon wajib pajak diwajibkan memberikan respons aktif berupa pemenuhan seluruh kewajiban perpajakannya.
Apabila wajib pajak berkeberatan atau belum siap, sistem memberikan kelonggaran perpanjangan waktu penyampaian tanggapan dengan batas paling lama tujuh hari setelah tenggat waktu utama berakhir.
Bagi masyarakat atau subjek pajak yang terbukti abai dan enggan memberikan tanggapan resmi, DJP menyiapkan sanksi administratif berat.
Hasil pengawasan ini dapat ditindaklanjuti dengan pengajuan usulan pembatasan atau tindakan pemblokiran terhadap akses Layanan Publik Tertentu bagi pelanggar, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan koridor peraturan perundang-undangan.
Selain itu, otoritas pajak juga membuka peluang tindak lanjut berupa usulan pemeriksaan menyeluruh serta pengembangan analisis informasi data, laporan, dan pengaduan.
(Wahyu Dwi Anggoro)