DPR Berencana Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu
Untuk meningkatkan kinerja perpajakan, Komisi XI DPR berencana memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan.
IDXChannel - Untuk meningkatkan kinerja perpajakan, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rencana ini sudah dimasukkan dalam daftar program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2021.
Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan, mengungkapkan, anggota dewan sudah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ke dalam prolegnas prioritas 2021. Perubahan regulasi pajak atas usulan pemerintah yang telah dibuat sejak 2016 lalu ini salah satunya membahas pemisahan DJP.
"Tentunya dengan harapan pemisahan otoritas pajak dari otoritas fiskal perlu dilakukan oleh untuk menggenjot rasio pajak," kata Heri dalam siaran pers yang diterima IDX Channel, Selasa (23/3).
Heri melanjutkan, Ditjen Pajak sebagai lembaga yang selama ini berperan dalam memberikan kontribusi sekitar di atas 70 persen bagi penerimaan pajak sudah seharusnya naik kelas sejajar dengan kementerian. Menurutnya bukan lagi mereka selevel eselon satu.
Dalam RPJMN pemerintah tertera pengumpulan penerimaan negara termasuk perpajakan dilaksanakan oleh suatu lembaga khusus yang berada langsung di bawah presiden, tetapi tetap di bawah koordinasi menteri keuangan. Namun, dia meminta agar dikaji secara komprehensif apakah wacana pemisahan itu bakal berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak.
"Seberapa besar dampaknya? Jangan sampai berubah organisasi, tetapi uangnya tetap. Dan yang terpenting harus tetap menjaga momentum penerimaan negara namun tidak boleh merusak iklim bisnis dan investasi," pinta Heri.
Wacana itu juga tidak berlebihan karena dengan jumlah SDM lebih dari 46 ribu orang, itu merupakan salah satu potensi dan peluang bagi Ditjen Pajak terpisah dari Kemenkeu. "Pemisahan ini merupakan salah satu cara yang efektif untuk mengurus lembaganya sendiri dalam mengejar target penerimaan pajak," ucap ketua politikus asal Sukabumi itu.
Selama sebelas tahun terakhir, realisasi penerimaan pajak selalui meleset dari target yang ditetapkan. Jarak realisasi pajak dengan target shortfall semakin melebar.
Sejak 2009 hingga tahun lalu secara berturut-turut angkanya angkanya melebar, yakni Rp32 triliun di 2009, Rp34 triliun di 2010, Rp21 triliun di di 2011, Rp49 triliun di 2012, Rp74 triliun di 2013, Rp87 triliun di 2014, Rp239 triliun di 2015, Rp256 triliun di 2016, Rp136 triliun di 2017, Rp108 triliun di 2018, Rp234,5 triliun di 2019, dan Rp128,8 triliun di 2020. (TYO)