IDXCHannel - Setelah memberikan diskon Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap mobil berkapasitas 1.500 cc, kini pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memberikan kebijakan serupa terhadap mobil dengan kapasitas isi silinder hingga 2.500 cc.
Usulan ini sendiri disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat ini, aturan untuk mendukung langkah ini masih digodok pemerintah.
Berikut beberapa fakta soal rencana perluasan pajak mobil baru 2.500 cc:
1. Sri Mulyani Masih Melihat Diskon dengan TKDN
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani masih melihat diskon tersebut dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%. Sebagai informasi, kebijakan diskon PPnBM yang berlaku sejak 1 Maret 2021 berlaku untuk mobil dengan dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.
"Jadi sedang melakukan penyempurnaan, asal TKDN 70% bisa sampai ke 2.500 cc, ini yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan terhadap monbil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan," jelas Sri Mulyani saar rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
2. Pemerintah Masih Lakukan Penyempurnaan Aturan Diskon PPnBM
Lanjutnya, pemerintah sedang melakukan penyempurnaan aturan diskon PPnBM pembelian mobil baru sampai 2.500 cc. Hal ini dipertimbangkan seiring dengan banyaknya permintaan mobil di atas 1.500 cc.