"Kemarin dapat juga arahan dari Presiden (Joko Widodo) untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN 70% mungkin bisa dipertimbangkan," jelasnya.
3. Insentif PPnBM Mobil Berlaku untuk Jenis Sedan
Saat ini, dalam Pasal 2 dijelaskan insentif PPnBM mobil ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Selain itu, relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
4. Pemerintah Akan Bebaskan Pembayaran PPnBM 100% di Maret-Mei 2021
Namun, relaksasi PPnBM bisa diberikan asalkan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70%
Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM 100% pada Maret-Mei 2021. Lalu, relaksasi PPnBM yang diberikan pada Juni-Agustus 2021 dikurangi menjadi 50% dan untuk September-Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25%. (TYO)