ECONOMICS

DPR Minta Pengelolaan Blok Migas CPP oleh PT BSP Dibatalkan, Ini Alasannya...

Athika Rahma 14/02/2022 21:37 WIB

Sebelumnya, blok CPP dikelola oleh PT BSP dan PHE dalam skema Badan Operasi Bersama (BOB).

Sebelumnya, blok CPP dikelola oleh PT BSP dan PHE dalam skema Badan Operasi Bersama (BOB).

IDXChannel - Anggota DPR Komisi VII Muhammad Nasir meminta pengelolaan blok migas Coastal Plains and Pekanbaru (CPP) oleh PT Bumi Siak Pusako (BSP) selama 20 tahun ke depan dibatalkan.

Sebelumnya, blok CPP dikelola oleh PT BSP dan PHE dalam skema Badan Operasi Bersama (BOB). Pada 9 Agustus 2022 nanti, rencananya pengelolaan akan diserahkan 100% kepada PT BSP.

Menurut Nasir, BUMD ini belum kompeten dalam mengelola blok migas. Hal ini tercermin dari tidak pernah tercapainya target produksi migas sejak dikelola oleh PT BSP dan Pertamina Hulu Energi (PHE) 2002 lalu.

"Dari potensi 40 ribu dari 2002 sampai hari ini cuma 8 ribu. Apa yang dilakukan? Nggak ada sumur baru, nggak ada teknologi baru," ujar Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Migas, Kepala SKK Migas, Dirut PHE dan BSP, Senin (14/2/2022).

Menurut Nasir, SKK Migas harus mengaudit PT BSP secara mendalam karena dinilai berkinerja kurang baik, terutama dalam melakukan pengembangan sumur migas.

Tak hanya itu, menurut Nasir, BUMD ini hanya diisi oleh orang-orang dekat penguasa daerah sehingga tidak profesional. Dia mengatakan, direksi dan komisaris PT BSP minim pengetahuan tentang migas.

"Keluarga Bupati semua di situ, komisaris, direktur. Jadi kapan mau profesional, kapan mau dikembangkan sumur ini? Coba assesment pegawai BSP, ada nggak keahlian minyaknya?" kata Nasir.

Lalu, PT BSP juga dinilai tidak memberikan sumbangan atau kontribusi ekonomi di Riau. Oleh karena itu, Nasir meminta agar pengelolaan PT BSP di blok CPP dibatalkan.

"Saya minta penunjukan ini dicabut. Dikerjasamakan saja dengan Pertamina, yang ada teknologi dan tenaga ahli untuk sumur tersebut," paparnya.

(NDA)

SHARE