ECONOMICS

DPR Soroti Keputusan KPPU Denda Rp755 Miliar ke 97 Pindar

Nur Ichsan Yuniarto 14/04/2026 18:50 WIB

Dinamika yang terjadi di industri pindar ini cukup lazim di Indonesia karena kekosongan regulasi ketika munculnya sebuah industri baru.

DPR Soroti Keputusan KPPU Denda Rp755 Miliar ke 97 Pindar

IDXChannel - DPR RI menyoroti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar). 
 
Putusan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga (kartel), khususnya dalam bentuk batas maksimum suku bunga pinjaman. Namun, keputusan tersebut menuai kontroversi luas. 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menilai dinamika yang terjadi di industri pindar ini cukup lazim di Indonesia karena kekosongan regulasi ketika munculnya sebuah industri baru.

Dia melihat butuh penguatan dari aspek legislasi agar sistem pengawasan persaingan usaha dapat lebih optimal tanpa mengorbankan inefisiensi ekonomi.

"Seringkali di perekonomian kita hal seperti ini sering terjadi karena kekosongan regulasi. Yang ingin dicapai dari revisi UU KPPU pertama adalah perekonomian lebih berkualitas dengan meningkatkan persaingan yang sehat," kata Adisatrya di acara  bertajuk Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen, di Jakarta, Selasa (14/6/2026). 

"Persaingan tidak sehat menyebabkan inefisiensi ekonomi. Kedua memberikan level playing field yang setara, jangan menguntungkan yang besar saja," lanjutnya.


Dia melanjutkan, saat ini Komisi VI DPR RI sedang menggodok revisi UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tak hanya dari sisi UU, Adisatrya menilai secara kelembagaan, KPPU masih menghadapi sejumlah tantangan.

Mulai dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM), minimnya dukungan anggaran, hingga belum jelasnya jenjang karier pegawai.

Menurutnya, berbagai keterbatasan tersebut berpotensi menghambat efektivitas pengawasan persaingan usaha, terutama di tengah kompleksitas dinamika ekonomi yang terus berkembang.

"Kelembagaan KPPU sendiri ini masih banyak kelemahan dan kekurangan. Kita ingin KPPU juga menjadi lembaga yang kuat tapi jangan diartikan untuk mempersulit dunia usaha," kata dia.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FH UI Ditha Wiradiputra mengatakan, putusan KPPU belum sepenuhnya didukung oleh dasar pembuktian yang kuat, terutama dalam menjelaskan keterkaitan antara kebijakan industri dengan praktik kartel. 

Dia menyoroti penggunaan code of conduct atau pedoman perilaku yang justru disusun AFPI untuk menetapkan batas maksimum suku bunga sesuai arahan OJK.

"Jadi  menarik ketika code of conduct atau pengaturan mengenai batas atas suku bunga itu dijadikan sumber permasalahan. Karena apa? Karena biasanya, aturan itu dibuat untuk melindungi konsumen,” katanya.

Dia juga mengkritisi penggunaan konsep seperti focal point dan facilitating practice dalam putusan KPPU yang dinilai belum didukung bukti empiris memadai.


“Konsep facilitating practice dan focal point itu tidak didukung oleh pembuktian yang memadai karena dalam literatur hukum persaingan konsep tersebut tidak pernah berdiri sendiri sebagai pelanggaran, melainkan hanya berfungsi sebagai indikator tambahan yang harus didukung oleh bukti perilaku pasar,” katanya.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan, batas maksimum manfaat ekonomi yang menjadi sorotan KPPU justru merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus untuk membedakan pinjol legal dari praktik ilegal.
  
“Selalu kami sampaikan ke KPPU tidak ada niat jahat kartel bunga. Tujuan kami untuk melindungi konsumen dan membedakan pindar yang berizin dan legal. Penentuan bunga juga sesuai arahan dari OJK,” kata Entjik.

Entjik menilai, terdapat banyak kejanggalan dalam keputusan tersebut. Salah satunya KPPU mengabaikan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur batas manfaat ekonomi sebagai pertimbangan penting.

Jangan heran bila keputusan KPPU ini bisa menimbulkan kekhawatiran investor terhadap konsistensi regulasi di dalam negeri.
  
"Keputusan ini bisa merusak industri, mendorong investor keluar. Kabarnya ada investor mau mengalihkan investasinya ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam. Ini dipicu oleh persepsi lemahnya kepastian hukum di Indonesia," katanya.

Para pelaku pindar pun secara kolektif melakukan langkah banding. Mengingat subtansi putusan KPPU dinilai tidak mencerminkan kondisi industri yang sebenarnya.

“Terlalu banyak hal yang aneh dalam keputusan ini. Karena itu, teman-teman sepakat untuk mengajukan banding,” katanya.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda,  mengingatkan bahwa larangan pengaturan bunga oleh asosiasi berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, khususnya terhadap inklusi keuangan.

“Bahwa ketika ada putusan itu dan diminta untuk tidak mengatur bunga, itu justru malah akan mempersempit lagi ruang inklusi keuangan yang ada di Indonesia, terutama di perdesaan,” bebernya.

Ia menekankan bahwa kebijakan persaingan usaha perlu mempertimbangkan karakteristik ekonomi digital yang berbeda dengan sektor konvensional, agar tidak mengganggu keseimbangan antara kepentingan lender dan borrower.

“Karena berdasarkan data yang kita olah itu ternyata manfaat dari pindar itu cukup signifikan dan juga meningkatkan dari sisi financial cushion maupun juga financial ecosystem di daerah perdesaan,” katanya. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE