Edaran Baru Terbit, Erick Minta Semua BUMN Gratiskan Fasilitas Toilet
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, akhirnya menerbitkan edaran baru. dia meminta BUMN untuk tidak melakukan pungutan atas fasilitas yang ada
IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, akhirnya menerbitkan edaran baru, di mana dia meminta semua BUMN untuk tidak melakukan pungutan terhadap fasilitas umum yang disediakan, seperti toilet.
Ketentuan itu diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-16/MBUT11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN yang diterbitkan pada 24 November 2021.
Penerbitan SE ini setelah Erick Thohir melarang adanya pengenaan tarif bagi pengguna toilet di kawasan SPBU milik PT Pertamina (Persero).
Dalam bagian isi beleid tersebut, Erick menjelaskan, pemberian layanan BUMN yang didalamnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani masyarakat yang menggunakannya.
"Tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna," demikian keterangan SE tersebut dikutip, Jumat (26/11/2021).
Pemegang saham juga meminta agar dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN untuk mengawasi pelaksanaan penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Sebab, penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai dan terawat dengan baik menjadi bagian dari standar kualitas layanan yang dilakukan BUMN.
Adapun maksud dan tujuan Surat Edaran tersebut untuk menjadi pedoman bagi BUMN dalam meningkatkan mutu pelayanan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
"Surat Edaran ini memuat himbauan agar BUMN meningkatkan mutu pelayanan terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dikelola," bunyi poin lain dalam beleid tersebut.
Pemegang saham mencatat, fasilitas umum dan fasilitas sosial menjadi sarana dan prasarana, perlengkapan atau alat-alat yang dapat digunakan untuk kepentingan bersama dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.
Sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi, BUMN memberikan pelayanan yang di dalamnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial. Selain itu, BUMN dituntut meningkatkan mutu pelayanan salah satunya melalui perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai agar memberikan dampak yang optimal bagi masyarakat yang menggunakannya. (TYO)