IDXChannel - Praktik jual-beli jabatan diduga terjadi di BUMN. Posisi di dewan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah diperjualbelikan dengan harga fantastis.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap praktik jual beli jabatan. Menurut Erick, praktik tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri BUMN. Bahkan, harga jabatan untuk Direktur Utama BUMN dipatok di kisaran Rp 25 miliar. Meski demikian, dia enggan menyebut nama perusahaan dan identitas petinggi perseroan negara tersebut.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, meski praktik jual beli jabatan terjadi sebelum Erick Thohir menjabat sebagai Menteri BUMN, seyogyanya Erick melaporkan bukti-bukti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jual beli jabatan jelas melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Harusnya Erick tidak hanya blow up di media, tapi berikan bukti ke KPK agar ditelusuri karena ini merugikan BUMN,"ujar Bhima saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/11/2021).
Menurutnya, transaksi haram tersebut merugikan keuangan negara karena perusahaan tidak dikelola profesional. Bahkan, bisa membuat kredibilitas BUMN menurun.