IDXChannel - Kawasan Industri di bawah pengelolaan perusahaan pelat merah dan pemerintah daerah masih tertinggal.
Sehingga hal tersebut menjadi alasan utama pemerintah melakukan konsolidasi bisnis Kawasan Industri.
Saat ini, sejumlah Kawasan Industri telah dikonsolidasikan dan menjadi anak usaha PT Danareksa (Persero) Tbk,. Aksi tersebut usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Danareksa".
"Hari ini saya juga senang sekali, karena kami di BUMN terus mengkonsolidasikan, salah satunya Kawasan Industri kita, yang dimana kawasan industri, yang di bawah (pengelolaan) BUMN yang bekerja sama dengan pemerintah daerah, banyak yang sudah tertinggal," ujar Menteri BUMN Erick Thohir, Kamis (25/11/2021).
Padahal, di saat yang sama banyak negara di dunia terus memperbaharui infrastruktur berbasis energi terbarukan (renewable energy). Karena itu, Erick memastikan proses konsolidasi Kawasan Industri dalam satu payung holding mampu mendorong kinerja perusahaan berorientasi energi terbarukan.