Efisensi, Alasan Erick Thohir Pangkas Gaji Wakil Dirut BUMN
Efisiensi keuangan perseroan negara menjadi alasan utama adanya pemotongan upah Wakil Direktur Utama.
IDXChannel - Gaji Wakil Direktur Utama BUMN dipangkas 5%. Sehingga total gaji yang diterima menjadi 90 persen dari gaji Direktur Utama perusahaan pelat merah. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan efisiensi keuangan perseroan negara menjadi alasan utama adanya pemotongan upah Wakil Direktur Utama.
"Supaya efisien aja (keuangan)," ungkap Arya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Kamis (6/4/2023).
Pemotongan gaji Wakil Direktur Utama ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Padahal, gaji Wakil Direktur Utama sebelumnya mencapai 95 persen dari gaji Direktur Utama. Ketentuan upah ini diatur melalui Permen BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2022.
"Wakil Direktur Utama BUMN (gaji) sebesar 90% dari gaji Direktur Utama BUMN," demikian bunyi Pasal 81 Permen BUMN Nomor 3/2023.
Adapun gaji anggota Direksi BUMN tidak mengalami perubahan atau tetap berada di angka 85% dari gaji Direktur Utama.
"Anggota Direksi BUMN sebesar 85% dari gaji Direktur Utama BUMN," lanjut beleid tersebut.
Adapun gaji Direktur Utama perseroan negara ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Selain itu, pemegang saham tidak menetapkan besarnya gaji Dirut untuk tahun tertentu. Sedangkan penetapan besarnya gaji anggota Direksi BUMN menggunakan besaran yang paling akhir yang ditetapkan dan diberlakukan Menteri BUMN.
"Menteri dapat menetapkan besaran faktor jabatan yang berbeda dengan ketentuan untuk merefleksikan kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi BUMN serta kemampuan perusahaan," bunyi poin lain Pasal 81.
Sementara itu, gaji Direktur Pelaksana BUMN Induk atau holding dihitung menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi setara Direktur Utama BUMN. (NIA)