Eks Ketua MK Imbau Pemerintah Susun Ulang UU Ciptaker Dibanding Terbitkan Perppu
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menilai pemerintah seharusnya menyusun kembali UU Ciptaker dibandingkan menerbitkan Perppu.
IDXChannel – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menilai pemerintah seharusnya menyusun kembali Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dibandingkan menerbitkan Perppu baru.
Pernyataan tersebut menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker) yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hingga kini, aturan tersebut terus menuai polemik di masyarakat. Jimly pun menyebut putusan MK soal uji formil pembentukan UU Ciptaker tidak sulit untuk dikerjakan dalam waktu dua tahun.
"Sekarang masih ada waktu tujuh bulan sebelum tenggat waktu November 2023. Susun saja UU baru dalam waktu tujuh bulan sekaligus memperbaiki substansi materi pasal-pasal dan ayat-ayat yang dipersoalkan di tengah masyarakat dengan sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang meaningful dan sustansial sesuai amar putusan," jelas Jimly, Rabu (4/1/2023).
Dia menegaskan, tidak perlu membangun argumen terkait adanya kepentingan memaksa yang dibuat-buat dengan menerbitkan PERPU Ciptaker. "Apalagi sudah ada putusan MK yang memerintahkan perbaikan UU. Bukan dengan Perpu tapi dengan UU dan dengan proses pembentukan yang diperbaiki sesuai putusan MK," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pembentuk UU menurut UUD adalah DPR bukan Presiden seperti era sebelum reformasi.
Dia menuturkan, Perpu Ciptaker melanggar prinsip negara hukum. Sebab, peran MK Dan DPR diabaikan. "Ini bukan contoh rule of law yang baik tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong," tutur Jimly.
Menurut dia, sikap partai-partai di DPR dapat dibangun seperti sikap mereka terhadap kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup. Maka bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk 'impeachment".
"Kalau mayoritas anggota DPR siap, sangat mudah untuk mengkonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah impeachment itu. Atau, bisa juga usul Perpu Ciptaker tersebut memang sengaja untuk menjeruskan presiden Jokowi untuk pemberhentian ditengah jalan," ucapnya.
Menurut Jimly, bila ada sarjana hukum yang ngotot memberikan pembenaran pada Perpu Ciptaker maka ada potensi terbitnya Perpu penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Kata Jimly, semua ini akan jadi puncak konsolidasi parpol untuk mengambil jarak dan bahkan memberhentikan Jokowi dari jabatannya.
"Karena itu sebaiknya semua kembali setia kepada norma tertinggi yang sudah disepakati, yaitu Pancasila dan UUD 1945, jangan khianati," katanya.
(FRI)