ECONOMICS

Erick Sebut 98 Persen Nasabah Jiwasraya Setujui Restrukturisasi Polis

Suparjo Ramalan 02/06/2021 20:34 WIB

Erick Thohir mencatat, sebanyak 98 persen nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah menyetujui adanya restrukturisasi polis.

Erick Sebut 98 Persen Nasabah Jiwasraya Setujui Restrukturisasi Polis (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mencatat, sebanyak 98 persen nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah menyetujui adanya restrukturisasi polis

Kendati demikian, dia masih belum merinci berapa porsi nasabah ritel dan korporasi yang menyepakati aksi restrukturisasi tersebut.  

"Alhamdulillah sudah ada persetujuan hampir 98 persen (nasabah) yang sudah menyetujui restrukturisasi. Maaf di sini kami Kementerian BUMN dan seluruh direksi Jiwasraya akan berbuat yang terbaik mencari solusi yang sebenarnya sudah menjadi masalah jauh sebelum kami memimpin," Erick, Rabu (2/5/2021).  

Menurut dia, upaya penyelematan perusahaan asuransi pelat merah itu nantinya akan dilakukan secara transparan.  

Kementerian BUMN terus berupaya mengambil langkah penyelamatan pemegang polis. Upaya tersebut pun mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Keuangan Jaksa Agung, hingga Kementerian Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam). 

Dia menegaskan, upaya pemberantasan korupsi di lingkungan perusahaan negara itu akan terus dilakukan. Sebab, selain ada kasus gagal bayar polis di Jiwasraya, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri pun mengalami hal serupa. 

Dimana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merinci kerugian negara akibat tindakan korupsi itu mencapai Rp22,78 triliun. Korupsi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana. 

“Sekarang kita akan rapikan dana pensiun pegawai BUMN yang kemarin juga dirampok, ini bagian dari bersih-bersih yang dilakukan. Ini bukan arogansi tapi empati dan keberpihakan yang harus dilakukan,” kata dia. 

Untuk kasus korupsi di Jiwasraya sendiri diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun. Enam terdakwa telah ditetapkan dalam kasus itu, di antaranya, eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, hingga eks Direktur Keuangan, Hary Prasetyo. 

Ada pula pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

(SANDY)

SHARE