IDXChannel - Kejaksaan Agung akan melelang aset sitaan yang menjadi barang bukti dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya dan PT Asabri. Lelang dilakukan atas pertimbangan mahalnya biaya pemeliharaan aset yang telah disita.
"Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang. Kita coba lah yang bisa dilelang, dilelang," ujar Jampidsus Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Ali menjelaskan, meskipun saat ini barangbbukti aset Asabri masih dalam proses penyidikqn dan belum memiliki putusan pengadilan halbitu diperbolehkan. Dia berpendapat bahwa hal itu telah diatur dalam Pasal 45 Kitab Undang-Unadng Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Boleh Pasal 45 KUHAP karena alasan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya," jelas Ali.
Beberapa barang bukti di kasus Asabri yang dipastikan untuk dilelang antara lain bus, tanah, kapal, motor, apartement, emas, empat tambang nikel, pasir, dan baru bara dan lain-lain.