ECONOMICS

Erick Thohir Bakal Perketat Syarat Pemberian Bonus Direksi BUMN

Suparjo Ramalan 11/01/2023 12:11 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir, akan memperketat syarat utama Dewan Direksi perusahaan pelat merah yang mendapatkan bonus.

Erick Thohir Bakal Perketat Syarat Pemberian Bonus Direksi BUMN. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir akan memperketat syarat utama Dewan Direksi perusahaan pelat merah yang mendapatkan bonus atau insentif. Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN.

Menurutnya, perolehan bonus Direksi didasarkan pada tingkat kesehatan BUMN yang dikelola. Di mana, tingkat kesehatan perseroan dinilai berdasarkan peringkat (rating) yang diberikan oleh lembaga pemeringkat

"Realisasi tingkat kesehatan sebagai salah satu syarat pemberian tantiem atau insentif kinerja dinilai berdasarkan peringkat (rating) yang diberikan oleh lembaga pemeringkat," ungkap Erick melalui dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Rabu (11/1/2023).

Pemegang saham menetapkan realisasi tingkat kesehatan BUMN paling rendah menjadi BBB, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan insentif kinerja.

Berdasarkan Permen BUMN eksisting, realisasi tingkat kesehatan perusahaan paling rendah 70 yang dinilai berdasarkan aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek administrasi, sebagai salah satu syarat pemberian tantiem.

Tak hanya itu, Erick juga kembali mengatur pemberian long term incentive (LTI) untuk Direksi dan Dewan Komisaris BUMN.

Erick menilai, LTI adalah komponen penghasilan tersendiri (bukan bagian dari tantiem) yang diberikan dengan mempertimbangkan pencapaian target kinerja dan tata kelola yang telah mendekati praktik terbaik internasional

Selain itu, dia menekankan, Dewan Komisaris bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pemberian fasilitas, tunjangan, dan biaya operasional anggota Direksi. 

Aturan tersebut untuk memperketat pelaksanaan pemberian fasilitas, tunjangan, dan biaya operasional anggota Direksi perusahaan negara.

(FAY)

SHARE