IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana mengubah waktu pelaporan terkait Laporan Keuangan Perusahaan Negara (LKPN) di perusahaan pelat merah. Aturan tersebut bakal ditetapkan dalam Omnibus Law BUMN.
Erick menjelaskan Peraturan Menteri (Permen) BUMN eksisting mengatur BUMN menyampaikan LKPN kepada Menteri BUMN dengan batas waktu 31 Juli tahun berjalan untuk LKPN semesteran
Selanjutnya, 15 Februari tahun berikutnya untuk LKPN unaudited, dan 15 Mei tahun berikutnya untuk LKPN audited.
Menurutnya, untuk menyinkronisasikan antara batasan waktu penyampaian LKPN dari Kementerian BUMN kepada Kementerian Keuangan dan batasan waktu penyampaian laporan keuangan BUMN kepada Menteri BUMN, maka waktu pelaporan perlu diubah.