Adapun waktu BUMN menyampaikan LKPN kepada Menteri BUMN yang usulkan menjadi 10 Juli tahun berjalan, untuk LKPN semesteran.
"20 Januari tahun berikutnya untuk LKPN unaudited, dan 15 April tahun berikutnya untuk LKPN audited," demikian bunyi dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Selasa (10/1/2023).
Tak hanya itu, Erick juga akan mengubah Permen BUMN eksisting yang mengatur istilah yang digunakan dalam laporan manajemen perusahaan tahunan. Khususnya, laporan yang belum diaudit.
Langkah itu untuk mencegah kerancuan dengan istilah yang digunakan Laporan Tahunan yang telah diaudit. "Ditambahkan keterangan mengenai status audit laporan sehingga menjadi Laporan Manajemen Perusahaan Tahunan (unaudited) dan Laporan Tahunan (audited)," katanya.
(FRI)