ESDM dan Kemenperin Evaluasi Kebijakan Harga Gas Khusus Industri
Kementerian ESDM mengaku tengah membahas kelanjutan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bersama dengan Kementerian Perindustrian.
IDXChannel - Kementerian ESDM mengaku tengah membahas kelanjutan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bersama dengan Kementerian Perindustrian.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan, pihaknya telah memulai pembahasan terkait hal itu dengan Kemenperin. Utamanya melakukan evaluasi kebijakan yang dimulai sejak 2020.
"Kita lagi melihat karena itu kan lagi komunikasi dengan Kementerian Perindustrian," jelas Dadan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/2/2023).
Diungkapkan Dadan, evaluasi yang dilakukan ini, guna memastikan dampak yang diharapkan tersebut bisa terjadi. Misalnya, adanya pengembangan industri.
"Kita ingin memastikan bahwa HGBT ini kan memberikan dampak terhadap penurunan biaya produksi, terhadap pengembangan industri," lanjutnya.
Selain itu, pembahasan ini juga dilakukan untuk melihat arah kebijakan ke depan. Tujuannya agar nantinya hasil evaluasi tersebut dapat berpengaruh pada berlanjut atau tidaknya HGBT ini.
"Nah ini lagi tek-tokan ini dengan Kemenperin untuk yang 2025 ya, kebijakan ini sampai 2024. Tapi ya kita sedang me-review untuk yang ke depan. Ya sebentar lagi lah," tutup Dadan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan inisiatif program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau gas murah diperluas ke seluruh sektor industri.
Saat ini, kebijakan harga gas murah baru berlaku untuk tujuh sektor industri saja. Di antaranya, pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
(YNA)