IDXChannel - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memastikan belum ada kenaikan harga gas industri non Harga Gas Bumi Tertentu (Non-HGBT). Kenaikan harga gas oleh PGN akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Dalam komersialisasi harga gas, PGN mempertimbangkan penerapan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah terkait dengan harga produksi gas yang diterbitkan oleh pemerintah. Terkait hal tersebut, untuk saat ini, kami belum melaksanakan penyesuaian harga gas," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, Jumat (8/9/2023).
Dia menambahkan, informasi yang berkembang sebelumnya soal harga adalah dalam rangka memenuhi GCG dan ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan pelanggan industri. PGN berkomitmen siap menjalankan fungsi penyaluran gas bumi kepada pelanggan sesuai lingkup peran di Midstream dan Downstream.
"Sekiranya terdapat perubahan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah mengenai harga gas, maka PGN akan mengacu pada perubahan tersebut,” kata Rachmat.
Rachmat mengatakan, PGN sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero), terus mewujudkan komitmen dalam mendukung pemerintah menyediakan pasokan gas yang handal dan berkelanjutan. Ini untuk memenuhi kebutuhan gas bumi seluruh segmen pelanggan mulai dari rumah tangga sampai dengan industri dan pembangkitan listrik.