ESDM: Subsidi Konversi Diberikan ke Bengkel, Bukan Pemilik Motor
Pemerintah memberikan subsidi konversi motor listrik sebesar Rp7 juta. Tapi, Subsidi tersebut diberikan kepada bengkel.
IDXChannel - Pemerintah memberikan subsidi konversi motor listrik sebesar Rp7 juta. Tapi, Subsidi tersebut diberikan kepada bengkel kendaraan bukan pemilik sepeda motor.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan subsidi motor listrik konversi diberikan kepada bengkel motornya, bukan kepada konsumen.
Rida mengatakan pemberian subsidi untuk motor listrik konversi tersebut tidak dibatasi hanya kepada UMKM saja, melainkan masyarakat luas.
"Bukan ke publik. Bengkelnya UMKM. Masyarakat yang punya motor aja bebas," katanya saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Sebelumnya, dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diselenggarakan di Kantor Kemenko Marves, Senin (6/3/2023)Rida Mulyana memaparkan syarat untuk konversi motor yang terbagi menjadi 3 kelompok.
"Yang pertama, dari motornya sendiri. Kalau yang sudah mogok ya janganlah. Sudah mati kemudian mau dihidupkan lagi dengan konversi, tidak. Yang masih layak jalan, artinya yang masih kita pakai seharian dan itu kita konversi," katanya.
Kedua, motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimer 110-150 cc dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKP, nomor kendaraan legal serta KTP.
"Mungkin teman-teman lagi seneng moge, tidak termasuk itu," imbuhnya.
Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kita mohon pengertiannya untuk konversi ini tidak disalahgunakan, kalau teman-teman punya montir dua, hak menerima bantuan sementara hanya satu biar yang lagi kebagian," jelas Rida.
Ia menambahkan, pihaknya juga nanti akan menyediakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan daftar bengkel yang melayani konversi motor listrik. (RRD)