ECONOMICS

Fasilitas Kantor untuk Karyawan Kena Pajak, Ini Kata Ekonom

Iqbal Dwi Purnama 05/11/2021 16:38 WIB

Fasilitas yang diberikan kantor kepada karyawan akan dikenakan pajak mulai tahun depan.

Fasilitas Kantor untuk Karyawan Kena Pajak, Ini Kata Ekonom. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Fasilitas yang diberikan kantor kepada karyawan akan dikenakan pajak mulai tahun depan. Beban itu juga akan disematkan sampai dengan level direksi pada barang milik perusahaan sesuai dengan mulai tahun depan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, mengatakan pengenaan pajak atas tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan memang sudah seharusnya dilakukan.

"Ini sebenarnya bukan masalah nilai pajaknya, ini Lebih terkait konsepsi pajak, penerimaan manfaat atau nilai suatu barang hendaknya dikenakan pajak, jadi hadiah hibah fasilitas perusahaan seharusnya dikenakan pajak" ujarnya kepada MNC Portal, Jumat (5/11/2021).

Karena menurutnya yang mendapat fasilitas-fasilitas tersebut pada umumnya bukanlah karyawan yang memiliki jabatan rendah, untuk itu penetapan pajak ini sudah tepat untuk dilakukan.

"Yang mendapatkan penghasilan natura itu umumnya bukan karyawan rendah, misalnya yang mendapatkan fasilitas rumah dinas, itu setahu saya para pejabat," lanjutnya.

Selanjutnya dalam penerapannya, Piter Abdullah mengatakan tinggal dikembalikan kepada para perusahaan, mungkin bisa ditanggung oleh perusahaan atau dapat dibayarkan oleh pegawainya. Namun yang perlu dicatat menurutnya adalah pajak itu nilainya sangat jika dibandingkan manfaat yang diterima.

"Misal apakah Kita akan menolak menerima fasilitas rumah dari perusahaan karena ada pajaknya," sambungnya.

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, mengatakan pengenaan pajak terhadap barang-barang tersebut yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan tujuan keadilan.

"Oleh sebab itulah, melalui UU HPP, natura tertentu yang umumnya menjadi fasilitas yang diterima oleh karyawan dengan jabatan tertentu akan disasar melalui fringe benefit tax (FBT), tujuannya untuk mendukung keadilan," sambungnya.

Bawono mengatakan saat FBT sudah banyak diterapkan di beberapa negara lain bahkann menjadi sesuatu yang lumrah. Hal tersebut supaya terdapat perlakuan setara antara tambahan kemampuan ekonomis yang berupa gaji/upah dengan yang berupa natura.

"Saya melihat ketentuan ini lebih berorientasi bagi keadilan dan bukan penerimaan, Melalui UU HPP,  atas natura tersebut menjadi objek pajak (taxable income) bagi pihak yg menerima. Sedangkan, dari sisi pemberi natura/perusahaan atas natura tersebut bisa menjadi biaya pengurang penghasilan (deductible)," pungkasnya.

Kebijakan ini merupakan implikasi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang antara lain merevisi sejumlah pasal terkait objek pajak di Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh)

Pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh terdapat perubahan terkait natura dan/atau kenikmatan, yang sebelumnya bukan objek pajak menjadi objek pajak bagi penerimanya.

Sebelumnya, penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan yang dikategorikan penghasilan kena pajak meliputi gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya. Mulai tahun 2022 ditambah dengan natura dan/atau fasilitas yang diberikan kepada perusahaan seperti rumah dinas maupun kendaraan. (TYO)

SHARE