sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengamat Sebut Pajak Fasilitas dari Kantor Sudah Tepat Dilakukan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
05/11/2021 06:50 WIB
Penetapan pajak terhadap barang-barang fasilitas kantor yang diberikan kepada karyawan menurut pengamat sudah tepat dilakukan di Indonesia.
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak

IDXChannel - Penetapan pajak terhadap barang-barang fasilitas kantor yang diberikan kepada karyawan menurut pengamat sudah tepat dilakukan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan sebelum adanya UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) pemberian fringe benefit atau natura bukan merupakan objek penghasilan (non,-taxable-income).

Sedangkan, dari sisi pengusaha, biaya yang dikeluarkan dalam bentuk natura juga tidak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto (non-deductible expense) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

"Menariknya, kita ketahui bahwa kerap dijumpai bahwa bagi karyawan dengan jabatan atau posisi tertentu, benefit yg mereka terima bukan hanya berupa gaji, tapi bisa juga berupa fasilitas semisal rumah, kendaraan, dan sebagainya," ujarnya kepada MNC Portal, Kamis (4/11/2021).

Menurutnya hal ini justru menimbulkan isu ketidakadilan karena seringkali fasilitas-fasilitas ini diterima oleh karyawan yang memiliki jabatan tinggi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement