Terlebih jika kita kaitkan dengan adanya kenaikan tarif PPh OP tertinggi yang sebesar 35%. Dalam rangka menghindari tarif tersebut bisa jadi mendorong adanya tax planning dengan cara: benefit yang diterima akan bersifat natura untuk menghindari pajak.
"Oleh sebab itulah, melalui UU HPP, natura tertentu yang umumnya menjadi fasilitas yang diterima oleh karyawan dengan jabatan tertentu akan disasar melalui fringe benefit tax (FBT), Tujuannya untuk mendukung keadilan," sambung.
"Saya melihat ketentuan ini lebih berorientasi bagi keadilan dan bukan penerimaan, Melalui UU HPP, atas natura tersebut menjadi objek pajak (taxable income) bagi pihak yang menerima. Sedangkan, dari sisi pemberi natura/perusahaan atas natura tersebut bisa menjadi biaya pengurang penghasilan (deductible),", pungkasnya. (NDA)