sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengamat Sebut Pajak Fasilitas dari Kantor Sudah Tepat Dilakukan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
05/11/2021 06:50 WIB
Penetapan pajak terhadap barang-barang fasilitas kantor yang diberikan kepada karyawan menurut pengamat sudah tepat dilakukan di Indonesia.
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak

Terlebih jika kita kaitkan dengan adanya kenaikan tarif PPh OP tertinggi yang sebesar 35%. Dalam rangka menghindari tarif tersebut bisa jadi mendorong adanya tax planning dengan cara: benefit yang diterima akan bersifat natura untuk menghindari pajak.

"Oleh sebab itulah, melalui UU HPP, natura tertentu yang umumnya menjadi fasilitas yang diterima oleh karyawan dengan jabatan tertentu akan disasar melalui fringe benefit tax (FBT), Tujuannya untuk mendukung keadilan," sambung.

"Saya melihat ketentuan ini lebih berorientasi bagi keadilan dan bukan penerimaan, Melalui UU HPP, atas natura tersebut menjadi objek pajak (taxable income) bagi pihak yang menerima. Sedangkan, dari sisi pemberi natura/perusahaan atas natura tersebut bisa menjadi biaya pengurang penghasilan (deductible),", pungkasnya. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement