IDXChannel - Presiden Joko Widodo pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pemimpin Dunia tentang Perubahan Iklim ke-26 atau COP-26 menekankan pentingnya peranan pasar karbon dan harga karbon dalam menuntaskan persoalan iklim.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah sepakat memberlakukan pajak karbon sebesar Rp30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Pajak karbon bertarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen akan diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi batas emisi (cap and tax) yang ditetapkan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diterbitkan pada Oktober lalu.
Manager Program Ekonomi Hijau Institute for Essential Services Reform (IESR) Lisa Wijayani mengatakan, penetapan harga pajak karbon di angka Rp30 per kg (USD 2 per ton) masih sangat jauh dari rekomendasi Bank Dunia dan IMF yang menetapkan harga pajak karbon negara berkembang seharusnya berada di kisaran USD 35-100t/CO2e. Bahkan laporan IPCC memaparkan bahwa tarif pajak karbon di tahun 2020 berada di kisaran USD40-80/tCO2.
"Dengan kecilnya tarif pajak karbon maka tujuan pemerintah untuk mengurangi emisi karbon secara signifikan melalui pajak karbon ini tidak akan tercapai," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).
Implementasi tarif pajak karbon ini lebih rendah dari usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, yang sebesar Rp75 per kg CO2e.