Pengenaan pajak karbon sebagaimana dimaksud UU HPP dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon dan/atau peta jalan pasar karbon.
Peta jalan pajak karbon sebagaimana dimaksud turut memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, serta keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya. (TIA)