IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021. UU yang terdiri dari sembilan bab itu memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Ada sejumlah aturan yang diubah dalam Ruang Lingkup Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebagai berikut:
• Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.
• Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi OP pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00.
• Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.
Adapun perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak di UU HPP adalah sebagai berikut: