IDXChannel – Cara perhitungan pajak penghasilan bisa dilakukan dengan mudah. Setiap wajib pajak tentunya perlu mengetahui perhitungan ini.
Pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh individu. Pajak ini harus dipotong oleh pemberi kerja dan disetorkan ke kas negara.
Lantas, bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan? IDXChannel menyajikan panduan lengkapnya sebagai berikut.
Cara Perhitungan Pajak Penghasilan
Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tarif pajak progresif PPh 21 adalah sebagai berikut.
- Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun: 5 persen.
- Penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta: 15 persen.
- Penghasilan lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta: 25 persen.
- Penghasilan lebih dari Rp500 juta: 30 persen.
Adapun cara perhitungan pajak penghasilan bisa dilakukan dengan menentukan beberapa hal sebagai berikut.