1. Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut merupakan PTKP 2025.
- Wajib Pajak Tidak Kawin: Rp54.000.000 per tahun
- Tambahan untuk istri (jika penghasilan digabung): Rp54.000.000
- Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang): Rp4.500.000 per orang.
2. Menghitung PPh 21 Terutang
Rumus dasar perhitungan: PPh 21 Terutang = Tarif Pajak x Penghasilan Kena Pajak
Agar lebih jelas, Anda bisa menyimak contoh perhitungan pajak penghasilan sebagai berikut.
Seorang karyawan dengan status lajang memiliki gaji Rp10.000.000 per bulan. Maka, perhitungan PPh 21 dari penghasilannya adalah sebagai berikut.
- Penghasilan Bruto: Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000
- Pengurangan: Biaya jabatan (5% x Rp120.000.000) = Rp6.000.000
- PTKP (lajang) = Rp54.000.000
- Penghasilan Kena Pajak = Rp120.000.000 - Rp6.000.000 - Rp54.000.000 = Rp60.000.000
- PPh 21 Terutang: Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000 per tahun atau Rp250.000 per bulan
Itulah cara perhitungan pajak penghasilan yang bisa Anda lakukan agar mengetahui kewajiban pajak Anda setiap tahunnya. Perhitungan PPh 21 memerlukan pemahaman tarif pajak, PTKP, dan pengurangan yang berlaku. Dengan memahami metode perhitungan ini, wajib pajak dapat memastikan kewajiban pajak mereka dibayar dengan benar dan sesuai regulasi yang berlaku.