sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-siap! Penghasilan di Atas Rp5 Miliar Kena Pajak 35 Persen

Economics editor Michelle Natalia
04/11/2021 13:40 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU).
Penghasilan di Atas Rp5 Miliar Kena Pajak 35 Persen
Penghasilan di Atas Rp5 Miliar Kena Pajak 35 Persen

Lapisan I dengan rentang penghasilan Rp0 - Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5%.

Lapisan II dengan rentang penghasilan >Rp 60-250 juta dikenakan tarif pajak 15%.

Lapisan III dengan rentang penghasilan >Rp 250-500 juta dikenakan tarif pajak 25%.

Lapisan IV dengan rentang penghasilan >Rp 500 juta-5 miliar dikenakan tarif pajak 30%.

Lapisan V dengan rentang penghasilan >Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35%. Terkait waktu pemberlakuan masing-masing kebijakan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.

"Oleh karenanya, saya mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu mulai berlaku untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," ujar Neilmadrin di Jakarta, Kamis(4/11/2021). (NDA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement