Gagal Kelola Keuangan, Pemerintah Khawatirkan Nasib Waskita Karya (WSKT)
Pemerintah menggelontorkan anggaran triliunan rupiah untuk menyehatkan keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
IDXChannel - Pemerintah menggelontorkan anggaran triliunan rupiah untuk menyehatkan keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Nahasnya, dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu disalahgunakan perusahaan.
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirdjoatmojo atau Tiko mengatakan anggaran segar yang disuntik pemerintah kepada emiten konstruksi itu mencapai triliunan rupiah. Sayangnya, perusahaan tidak bisa mengelola dana tersebut, termasuk membayar utangnya baik berupa obligasi dan pinjaman perbankan.
"Pemerintah sudah mempersiapkan dana segar itu triliunan untuk Waskita, tapi memang ini enggak cukup untuk membuat Waskita memutar cashflow untuk membayar obligasi dan kredit-nya lagi, jadi ini kami sangat worry ya, cash flow-nya ini kendalanya seperti apa," ujar Tiko dalam sesi wawancara dengan salah satu TV Nasional, Senin (19/6/2023).
Tiko memerinci, sejak 2021 pemerintah menanggung utang WSKT sebesar Rp5 triliun melalui skema penjaminan. Setahun kemudian atau pada 2022, otoritas juga menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp7,9 triliun dan obligasi penjaminan sebesar Rp4,7 triliun.
"Dapat saya sampaikan bahwa pada 2021 kami sudah melakukan penjaminan, sudah ada penjamin dari pemerintah Rp5 triliun, kemudian kita masuk melalui PMN Rp 7,9 triliun di 2022, obligasi penjaminan sebesar Rp4,7 triliun," papar dia.
Namun, dana bernilai jumbo justru tidak memberikan perbaikan bagi struktur keuangan BUMN Karya ini. Tiko memastikan pihaknya terus mengusut tata kelola atau faktor utama yang menyebabkan keuangan perusahaan tak kunjung sehat.
"Kami sudah memasukan dana sebesar itu, tapi tidak bisa memutar ke depan, nah tentunya kami, cara tata kelola, kami memastikan apa yang terjadi," katanya.
"Kenapa dulu melaporkan keuntungan bertahun-tahun, tapi kondisi seperti ini, kan kami bertanggung jawab kepada pemegang obligasi dan pemegang saham publik," pungkas Tiko. (NIA)