ECONOMICS

Gaji Honorer Disunat Rp40 M, Bapelitbangda: Pendapatan Daerah Belum Pulih

Adi Haryanto 11/10/2022 03:34 WIB

Pemangkasan anggaran bagi honorer di Kabupaten Bandung Barat (KBB) di tahun ini dari asalnya Rp120 miliar menjadi Rp80 miliar

Gaji Honorer Disunat Rp40 M, Bapelitbangda: Pendapatan Daerah Belum Pulih (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemangkasan anggaran bagi honorer di Kabupaten Bandung Barat (KBB) di tahun ini dari asalnya Rp120 miliar menjadi Rp80 miliar disebabkan karena belum pulihnya pendapatan daerah pascapandemi covid.

"Memang ada pengurangan anggaran untuk gaji TKK, karena belum pulihnya pendapatan daerah akibat kontraksi pertumbuhan ekonomi saat pandemi COVID-19," kata Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), KBB, Asep Wahyu FS, Senin (10/10/2022).

Kondisi itu membuat semua dinas mengalami penurunan belanja termasuk belanja untuk TKK. Semestinya setiap perangkat daerah dapat mengatur alokasi anggaran TKK tersebut untuk satu tahun dan tidak berpatokan pada postur gaji sembilan bulan atau sampai September 2022.

Menurutnya, memang jika harus berpatokan pada pengurangan angka dari Rp120 miliar menjadi Rp80 miliar, jika mengacu kepada besaran gaji TKK di tahun 2020 dan 2021 maka tidak akan cukup sampai 12 bulan. Tinggal bagaimana setiap OPD mengomunikasikan hal tersebut kepada TKK agar mereka juga bisa memahami kondisinya. 

"Saya rasa mereka (TKK) bisa memahami, karena kondisinya memang pendapatan daerah belum pulih seperti sebelum COVID-19," terangnya. 

Bagaimanapun, lanjut dia, mengacu kepada PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah maka keberadaan TKK hanya tinggal sampai November 2023. Dirinya pun berharap, pendataan TKK berbuah manis dan pemerintah punya solusi terbaik terhadap pegawai berstatus honorer tersebut.

Pemerintah daerah juga terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah yang makin optimal. Sebab imbas dari rasionalisasi anggaran tersebut berpengaruh terhadap gaji atau honor pegawai berstatus TKK, seperti dirumahkannya 115 personel Satpol PP yang berstatus TKK. 

"Secara umum keberadaan TKK di Satpol PP masih sangat dibutuhkan guna menjaga ketertiban dan menegakan peraturan daerah. Oleh karenanya pemerintah daerah berkeinginan memberikan penghargaan yang layak atas dedikasi dan pengabdian mereka," pungkasnya. 

(SAN)

SHARE