Guru Daerah dan Dosen Juga Dapat THR, Berapa Besarannya?
Pemerintah memastikan guru daerah dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja (tukin) akan menerima THR di tahun ini.
IDXChannel - Pemberian THR PNS, TNI Polri, pensiunan PNS ada yang berbeda tahun ini. Pemerintah memastikan guru daerah dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja (tukin) akan menerima THR.
"Yang berbeda tahun ini, THR juga akan diberikan pada guru dan dosen yang tidak mendapat tukin atau tambahan penghasilan, sebesar 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat Konferensi Pers, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Dia menerangkan, pemerintah memberikan THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah sekira 3,7 juta orang. Itu termasuk guru ASN Daerah (ASND) yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang, guru ASND yang menerima tamsil sebanyak 527,4 ribu orang.
"Karena tahun ini ada komponen baru THR dan gaji ke-13 yakni untuk guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin daerah dan TPP, tahun ini mereka dapat 50 persen TPG atau tamsil sebagai THR. Ini pertama kali dilakukan," tuturnya.
Dengan demikian, sambung Sri Mulyani, pemerintah pusat akan memberi tambahan transfer ke pemerintah daerah dengan anggaran Rp2,1 triliun untuk kebutuhan THR guru ASN daerah.
"Kami akan segera bekerja sama dengan pemda agar mereka bisa membayar THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah pada H-10 supaya mereka juga bisa merayakan Idul Fitri," pungkas Sri Mulyani.
(FAY)