IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS mulai cair H-5 lebaran.
Adapun regulasi terkait hal tersebut tengah digodok sebelum diterbitkan surat edaran resmi. Akan tetapi menjadi sebuah kemungkinan jika THR PNS bisa cair H-5 lebaran.
"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (28/3/2023).
Pemberian THR menjadi kewajiban baik untuk perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Jika menilik PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.