sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Ingat Nih, THR Karyawan Tak Boleh Dipotong

Economics editor Fiki Ariyanti
28/03/2023 15:47 WIB
THR Karyawan tidak boleh dipotong meskipun perusahaan termasuk kriteria industri padat karya berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
Pengusaha Ingat Nih, THR Karyawan Tak Boleh Dipotong. (Foto MNC Media).
Pengusaha Ingat Nih, THR Karyawan Tak Boleh Dipotong. (Foto MNC Media).

IDXChannel - Masih ingat terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan perusahaan industri padat karya memotong upah buruh atau pekerja sebesar 25 persen? Aturan ini tidak berlaku untuk pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah saat Konferensi Pers secara daring di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Permenaker No. 5 Tahun 2023 mengatur tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. 

"Bagi industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah yang diatur Permenakar No. 5 Tahun 2023, maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan," tegas Ida. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement