IDXChannel - Masih ingat terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan perusahaan industri padat karya memotong upah buruh atau pekerja sebesar 25 persen? Aturan ini tidak berlaku untuk pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah saat Konferensi Pers secara daring di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Permenaker No. 5 Tahun 2023 mengatur tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Bagi industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah yang diatur Permenakar No. 5 Tahun 2023, maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan," tegas Ida.