Menurutnya, dasar perhitungan THR bagi perusahaan dengan kriteria tersebut adalah menggunakan nilai upah terakhir sebelum dilakukan penyesuaian upah tersebut.
Ida memastikan, perusahaan dengan kriteria Permenaker 5/2023 tidak boleh memotong THR Keagamaan yang diterima pekerja atau buruh.
"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023. Ini bisa dilihat dalam Pasal 12," ujarnya.
Seperti diketahui, sesuai Permenaker tersebut, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja atau buruh.
"Dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling sedikit 75 persen dari upah biasa yang diterima," tulis aturan tersebut.
Namun demikian, tidak semua perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang dapat melakukan pemotongan upah dan penyesuaian jam kerja. Kriteria yang diperbolehkan sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, antara lain: