IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023. Harapannya, THR bisa segera dibagikan agar memudahkan para pekerja dalam menyambut hari raya keagamaan.
Adapun pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).
Melalui SE THR tersebut, Ida menekankan kepada perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya. Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 lebaran.