sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Surat Edaran THR Lebaran 2023 Resmi Terbit, Begini Hitungannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
28/03/2023 14:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023.
Surat Edaran THR Lebaran 2023 Resmi Terbit, Begini Hitungannya (Foto: MNC Media)
Surat Edaran THR Lebaran 2023 Resmi Terbit, Begini Hitungannya (Foto: MNC Media)

Pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR. Namun dengan jumlah yang proposional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji. Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh.

"Yang mendapatkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas," pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ida mengingatkan kepada beberapa industri yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tidak boleh memotong bayaran THR kepada karyawannya.

"Bagi industri padat karya tertentu yang diatur dalam Permenaker 5, maka perusahaan wajib membayar THR Keagamaan, upah yang digunakan adalah nilai upah terakhir sebelum penyesuaian, Karena THR bukan hal yang boleh dipotong dalam regulasi tersebut," pungkasnya.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement