IDXChannel - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Perhitungan THR mengacu pada besaran satu bulan upah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan, THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh wajib dibayarkan seminggu sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagaamaan," ujarnya dalam Konferensi Pers secara daring di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Selain itu, Ida menekankan kepada pengusaha atau perusahaan dalam pemberian THR harus dibayar secara penuh. Artinya tidak boleh dicicil.
Baca Juga: