"Besaran THR pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah. Dan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, (THR) diberikan secara proporsional," paparnya.
Perhitungan besaran THR untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikalikan besaran upah 1 bulan.
(FAY)