"THR Keagamaan harus dibayar penuh, enggak boleh dicicil. Saya ulangi ya, harus dibayar penuh, enggak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat terhadap ketentuan ini," tegas Ida.
THR Keagamaan diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tepatnya di Pasal 8 dan Pasal 9. Dan secara detail diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Saya minta kepada perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," ucapnya.
Ida menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik PKWTT, PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.