Guru Trading Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Investasi Bodong Binomo
Guru Trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama, didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong Binomo.
IDXChannel - Fakar Suhartami Pratama mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (22 Agustus 2022. Dia didakwa pasal berlapis dalam kasus dugaan investasi bodong Binomo.
Adapun pemuda yang dikenal sebagai 'Fakarich' itu merupakan guru trading 'Crazy Rich Medan' Indra Kesuma alias Indra Kenz itu didakwa dengan Pasal 45 ayat (2) juncto (jo)Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Iya benar, semalam sudah dibacakan dakwaannya saat sidang online dari Pengadilan Negeri Medan," kata JPU dari Chandra Priono Nambah dari Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (24/8/2022).
Sidang akan kembali dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022 mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi. "Langsung ke pemeriksaan saksi," kata Chandra.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut perkara yang menyeret Fakar itu bermula sekitar awal tahun 2019 lalu. Saat itu Fakar membuat konten video yang mempromosikan Binomo. Dari konten itu dia mendapat bayaran antara Rp 20 juta-Rp 30 juta.
Selain itu, terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di laman pribadinya dan di sejumlah media sosial. Konten itu kemudian membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading bBinomo yang diajarkan Fakar.
Untuk mempermudah orang mengakses aplikasi Binomo tersebut, selanjutnya Fakar mendaftar sebagai afiliator di Binomo. Setiap orang yang mau mengikuti kelas trading-nya, Fakar juga menarik sejumlah uang.
Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus trading-nya, dimintai nomor handphone masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup telegram yang dikelola terdakwa. Sehingga terdakwa dengan mudah untuk memotivasi dan memberikan tutorial agar bisa berhasil menebak nilai yang terdapat di dalam permainan Binomo akan naik atau turun.
Namun sekalipun para peserta kursus trading yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain Binomo, tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain Binomo.
Selain itu, Fakar juga mengirimkan konten video maupun audio ke grup telegram Fakartrading Binomo. Isi konten tersebut seputar tips dan motivasi menang trading Binomo. Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus menyetorkan sejumlah uang minimal Rp140.000.
Dalam bermain Binomo, pemain dihadapkan pada dua pilihan. Kemudian hanya menebak harga suatu instrumen keuangan akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu. Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100% dari jumlah uang pasangan yang dipasang. Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100% dari jumlah uang pasangan.
Fakar memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading yang rendah dari masyarakat serta memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading. Padahal Fakar mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Sehingga pemain tanpa sadar mempertaruhkan uangnya secara untung-untungan pada permainan Binomo.
Atas keikutsertaan para saksi korban sebagai member, pada permainan Binomo tersebut telah membuat Fakar selaku afiliator mendapatkan keuntungan. Baik pada saat para pemain mengalami kemenangan maupun pada saat para pemain mengalami kekalahan. Fakar pernah melakukan penarikan keuntungan itu untuk periode September 2020 sampai dengan Desember 2021 kurang lebih sejumlah Rp80 juta.
Mekanisme dalam Binomo sebagai Binary Option tidak termasuk dalam kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan. Bahkan sejak tahun 2019 lalu, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan secara online terhadap Binomo.
Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan dan analisis yang dilakukan Bappebti, model aplikasi Binary Option termasuk Binomo merupakan penawaran investasi berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi serta tidak terdapat izin usaha.
(FRI)