ECONOMICS

Hanya 35 Persen, Kepatuhan DPR Lapor LHKPN Terendah dari Sejumlah Kelembagaan

Yulistyo Pratomo 01/04/2021 09:45 WIB

Dari sejumlah kelembagaan, hanya DPR yang menempati posisi terendah soal kepatuhan untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.

Hanya 35 Persen, Kepatuhan DPR Lapor LHKPN Terendah dari Sejumlah Kelembagaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN). Dari sejumlah kelembagaan, hanya DPR yang menempati posisi terendah soal kepatuhan.

Dari keterangan pers yang diterbitkan KPK, Kamis (1/4/2021), tingkat pelaporan LHKPN para penyelenggara negara yang masuk ke KPK sebesar 91,67 persen. Hal itu sesuai data yang diterima lembaga antirasuah tersebut per tanggal 30 Maret 2021.

"Rabu 31 Maret 2021 merupakan batas akhir waktu penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2020, bagi setiap penyelenggara negara di republik ini," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta.

Dari angka sebesar 91,67 persen tersebut terdiri dari:

1. Bidang Eksekutif, tingkat kepatuhan sebesar 91,88%, di mana dari 306.398 wajib lapor, sebanyak 281.519 telah menyerahkan LHKPN sementara 24.879 belum melaporkan ke KPK. 

2. Bidang Yudikatif, tingkat kepatuhan sebesar 98,05%, di mana dari 19.778 wajib lapor, sebanyak 19.392 telah menyerahkan LHKPN sementara 386 belum melaporkan ke KPK. 

3. Bidang Legislatif MPR RI,  tingkat kepatuhan sebesar 60%, di mana dari 10 wajib lapor, sudah 6 yang menyerahkan LHKPN sementara 4 lainnya belum melaporkan ke KPK. 

4. Bidang Legislatif DPR RI, tingkat kepatuhan sebesar 35,55%, di mana dari 571 wajib lapor, baru 203 yang menyerahkan LHKPN dan 368 lainnya belum melaporkan ke KPK. 

5. Bidang Legislatif DPD RI,  tingkat kepatuhan sebesar 74,26%%, di mana dari 136 wajib lapor, sudah 101 anggota yang melaporkan sementara 35 lainnya belum melaporkan 

6. Bidang Legislatif DPRD, tingkat kepatuhan sebesar 78,48%, di mana dari 19.286  wajib lapor, sudah 15.215 yang menyerahkan LHKPN sementara 4.171 anggota belum melaporkan ke KPK. 

7. Bidang BUMN dan BUMD, tingkat kepatuhan sebesar 91,67%, di mana dari 378.278 wajib lapor, sebanyak 346.758 telah menyerahkan LHKPN sementara 31.520 lainnya belum melaporkan ke KPK.

"Kami ingatkan kembali, LHKPN adalah potret sederhana kejujuran seorang penyelenggara dan abdi negara," kata Firli mengingatkan. (TYO)

SHARE