ECONOMICS

Hasil Korupsi Bansos Covid Eks Mensos Juliari Batubaru Rp16,2 M Disetor ke Kas Negara

Martin Ronaldo 29/08/2022 13:05 WIB

Uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial Covid-19 mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara.

Hasil Korupsi Bansos Covid Eks Mensos Juliari Batubaru Rp16,2 M Disetor ke Kas Negara (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan senilai Rp 16,2 Miliiar ke kas negara

Uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial Covid-19 mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara.

"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dkk, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Ali menerangkan, bahwa uang tersebut sebelumnya merupakan barang bukti yang diamankan ketika KPK menangkap mantan pejabat pembuat kebijakan Bansos di Kementerian Sosial RI, Matheus Joko Santoso. Uang itu kemudian dijadikan barang bukti di persidangan sebelum akhirnya di setor ke kas negara.

"Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan Tim KPK ketika dilakukannya tangkap tangan pada salah satu Terpidana yaitu Matheus Joko Santoso," tegasnya.

Pihaknya berjanji akan terus melakukan penyetoran hasil rampasan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara ke kas negara untuk mengoptimalisasi aset recovery.

"KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal diantaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," ujarnya.

(SAN)

SHARE