IDXChannel - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana tambahan terhadap eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, sebesar Rp14,5 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp14.597.450.000," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Uang pengganti Rp14,5 miliar tersebut wajib dibayarkan oleh Juliari, satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrakh. Jika Juliari tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut.
"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," imbuh Damis.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan lainnya yakni berupa pencabutan hak politik Juliari. Hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari dicabut selama sekira empat tahun setelah mantan Mensos tersebut selesai menjalani pidana pokok.