sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

TOK! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Economics editor Arie Dwi Satrio
23/08/2021 14:20 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
TOK! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta. (Foto: MNC Media)
TOK! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, menyatakan Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Juliari terbukti menerima sejumlah uang suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti meyakinkan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan," imbuhnya.

Diketahui, vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement