sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

TOK! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Economics editor Arie Dwi Satrio
23/08/2021 14:20 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
TOK! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta. (Foto: MNC Media)
TOK! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta. (Foto: MNC Media)

Dalam amar putusan hakim, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Juliari Batubara terbukti telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Atas perbuatannya, Juliari dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Juncto 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement