Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Diketahui, vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
Juliari Batubara terbukti telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19 melalui dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19, di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. (TYO)