sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Vonis 12 Tahun Penjara untuk Juliari, Hakim: Perbuatan Terdakwa Tidak Kesatria

Economics editor Arie Dwi Satrio
23/08/2021 14:37 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Juliari Batubara.
Vonis 12 Tahun Penjara untuk Juliari, Hakim: Perbuatan Terdakwa Tidak Kesatria. (Foto: MNC Media)
Vonis 12 Tahun Penjara untuk Juliari, Hakim: Perbuatan Terdakwa Tidak Kesatria. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari terbukti bersalah menerima suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberatkan putusan terhadap Juliari yakni, karena sikap terdakwa tidak ksatria. Juliari dianggap berani menerima suap, tapi tidak berani bertanggung jawab.

"Hal memberatkan, satu, perbuatan terdakwa tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," tegas Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Tak hanya itu, hakim juga menilai suap yang diterima Juliari di saat keadaan darurat bencana non-alam yaitu wabah Covid-19, menjadi salah satu pertimbangan hakim yang memberatkan putusannya.

Sedangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan putusannya yakni, karena terdakwa Juliari Batubara belum pernah dijatuhi pidana. Selanjutnya, hakim menilai bahwa terdakwa sudah cukup menderita karena disanksi sosial oleh masyarakat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement