IDXChannel - Setelah mendapatkan vonis 12 tahun penjara, kubu Juliari Peter Batubara belum memberikan putusan apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan itu. Selain hukuman penjara, dia juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, mengaku sudah berdiskusi dengan Juliari terkait langkah hukum yang akan diambilnya. Mereka akan mengambil sikap, yakni untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Sikap ini diambilnya untuk mempelajari putusan yang dilayangkan majelis hakim.
"Kami sudah sempat berdiskusi sedikit dengan terdakwa untuk menentukan sikap. Kami akan coba mengambil sikap terlebih dahulu untuk pikir-pikir, yang mulia. Sehingga nanti ada kesempatan bagi kami untuk mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan, alasan-alasan di dalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang dan lain-lain yang tadi sudah dibacakan majelis," kata Maqdir dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/8/2021).
Adapun Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menyatakan Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Juliari terbukti menerima sejumlah uang suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti meyakinkan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).