Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19, di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. (TYO)
Advertisement
Vonis 12 Tahun Penjara untuk Juliari, Hakim: Perbuatan Terdakwa Tidak Kesatria
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Juliari Batubara.

Vonis 12 Tahun Penjara untuk Juliari, Hakim: Perbuatan Terdakwa Tidak Kesatria. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement