sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Vonis 12 Tahun Penjara untuk Juliari, Hakim: Perbuatan Terdakwa Tidak Kesatria

Economics editor Arie Dwi Satrio
23/08/2021 14:37 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Juliari Batubara.
Vonis 12 Tahun Penjara untuk Juliari, Hakim: Perbuatan Terdakwa Tidak Kesatria. (Foto: MNC Media)
Vonis 12 Tahun Penjara untuk Juliari, Hakim: Perbuatan Terdakwa Tidak Kesatria. (Foto: MNC Media)

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19, di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement