Hasil Putusan Sela, Eksepsi Penerima Salah Transfer BCA Ditolak
Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan untuk menolak sepenuhnya eksepsi yang diajukan terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama.
IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk menolak sepenuhnya eksepsi yang diajukan terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama.
"Mengingat Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan yang bersangkutan mengadili Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seluruhnya," ujar Hakim PN Surabaya, Ni Made Purnami, saat membacakan putusan di ruang sidang Candra, PN Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Dia menyatakan, surat dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini lebih lanjut. Sidang perkara pidana ini, akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa.
"Sidang akan dilanjutkan pada Senin (8/3/2021)," katanya.
Sebelumnya, Warga Surabaya, Ardi Pratama terseret ke pengadilan dan menginap di penjara akibat Bank BCA Citraland salah melakukan transfer dana senilai Rp51 juta. Kasus ini pun tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021) mengatakan kejadian tersebut sebenarnya telah berlangsung lebih dari setahun.
Menurutnya, tindakan ini dilakukan karena terdakwa tidak melakukan itikad baik selama satu tahun setelah diberikan informasi mengenai kesalahan transfer ini. Karena selama Setahun tidak melakukan pengembalian sejak Maret 2020 hingga kini, pihak BCA langsung melaporkannya ke Polrestabes Surabaya.
“Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hera.
Sementara itu, istri Ardi, Devi Rahmawati mengungkapkan, suaminya berniat mengembalikan dengan cara diangsur satu bulannya Rp2 juta. Namun, tawaran itu ditolak oleh dua pegawai BCA. Mereka meminta harus dikembalikan dengan uang tunai Rp51 juta hari itu juga.
"Suami saya bingung karena uang transfer tersebut sudah dipakai," terangnya.
Kedua pegawai BCA itu, lanjut dia, mengatakan tidak bisa menerima tawaran suaminya karena terlalu lama kalau diangsur Rp2 juta per bulan. Pegawai BCA lalu pamit pulang. Dia mengaku kecewa suaminya sudah mempunyai itikad baik dengan cara mengangsur tapi ditolak.
"Kok langsung dilaporkan ke kepolisian. Kenapa tidak dibicarakan secara baik-baik, secara kekeluargaan," terangnya. (TYO)